BERITA TERKINI

KEGIATAN JEMPUT BOLA PEREKAMAN E-KTP BAGI WARGA USIA 16 TAHUN DAN USIA DIATAS 16 TAHUN

Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melakukan kegiatan jemput bola khususnya pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Desa Peguyangan Kangin. Rabu (17/01)

Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat  bisa melakukan perekaman e-KTP.

Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik eKTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan eKTP dan ketentuan yang berlaku.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sendiri merupakan kartu identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Kartu ini diproses secara komputerisasi dan dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan. Hal ini merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Instagram