Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas PKPKD, PPKD, dan TPK. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur dan tim pelaksana terhadap tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan desa.
Peningkatan kapasitas ini mencakup penguatan kompetensi dalam pengelolaan administrasi, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PKPKD, PPKD, dan TPK mampu bekerja lebih profesional, sinergis, serta berintegritas dalam mendukung percepatan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
