Pemerintah Desa Peguyangan Kangin melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di Banjar Jurang Asri sebagai bagian dari upaya tertib administrasi kependudukan dan pemutakhiran data penduduk. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Desa Peguyangan Kangin, Kepala Dusun Jurang Asri, Pecalang, Linmas, dan perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah guna memastikan data yang diperoleh akurat dan valid.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan seluruh penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Banjar Jurang Asri dapat terdata dengan baik sehingga hak dan kewajiban mereka sebagai warga yang berdomisili sementara tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.