BERITA TERKINI
Mediasi warga terkait Penutupan Jalur Subak Lungatad Munduk Buni di hadiri oleh Perbekel Desa Peguyangan Kangin, BPD Desa Peguyangan Kangin, Ketua LPM Desa Peguyangan Kangin, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun dan Pihak Lain yang terkait. Berdasarkan atas tujuan Rumah Restorative Justice adalah penyelesaian perkara dengan melibatkan warga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan.