Penduduk Non Permanen merupakan penduduk yang bertempat tinggal sementara (paling lama 1 tahun) di luar alamat domisili yang tertera pada KK atau KTP-el dan tidak bertujuan untuk menetap.
Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Desa dan Dinas Dukcapil setempat sebagai Penduduk Non Permanen. Data Penduduk Non Permanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri. Data Penduduk Non Permanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik. Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen ini adalah Peraturan Menteri Baru yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Prosedur untuk melakukan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Penduduk Non Permanen harus melakukan pendaftaran ke Desa setempat yang ditinggali sementara.
2. Pendaftaran Penduduk Non Permanen menggunakan NIK (Fotocopy KK/KTP), No. Telp (WA), Email dan Alamat tinggal sementara.
3. Setelah didaftarkan oleh desa, bukti daftar akan dikirim melalui Email yang didaftarkan.
4. Bukti tersebut bisa digunakan ke lembaga atau dinas terkait untuk memproses suatu dokumen.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen ditetapkan Mendagri M. Tito Karnavian pada 11 April 2022. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 18 April 2022 di Jakarta. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 410. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen adalah:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk non permanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non permanen, diperlukan pendaftaran penduduk non permanen;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk non permanen, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.