BERITA TERKINI

DESA PEGUYANGAN KANGIN FASILITASI MEDIASI PERMASALAHAN AKSES JALAN GANG PADI 2

Pemerintah Desa Peguyangan Kangin memfasilitasi mediasi antara warga terkait permasalahan akses keluar-masuk di Gang Padi 2 pada Rabu, 7 Mei 2025 di Ruang Pertemuan Desa Peguyangan Kangin. Mediasi ini digelar karena adanya keberatan dari sejumlah warga Gang Padi 2 terhadap rencana penggunaan akses jalan oleh keluarga Bapak Agung, yang ingin menggunakan jalur tersebut sebagai akses keluar dari rumahnya.

Hadir pada acara tersebut, Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Camat Denpasar Utara yang diwakilkan oleh I Gede Satria Perdana, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtimnas dan warga pemohon dan warga gang Padi 2.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin menegaskan bahwa pihak desa tidak dapat memutuskan atau memberikan izin terkait penggunaan jalan tersebut. "Kami hanya menyediakan ruang untuk musyawarah antar warga dan memfasilitasi mediasi agar tercapai kesepahaman bersama. Keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada warga Gang Padi 2," ujarnya dalam forum mediasi.

Permasalahan bermula dari keinginan Pak Agung untuk menggunakan Gang Padi 2 sebagai akses keluar masuk, dengan alasan tanah nya akan dibagi 2 dengan saudaranya dan akan dibuat bangunan arah timur dan barat melalui Gang Padi 1. Namun, warga Gang Padi 2 menyampaikan bahwa sejak awal keluarga Pak Agung telah mengajukan permohonan izin, tetapi warga secara kolektif menolak memberikan akses tersebut.

Warga Gang Padi 2 juga menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan buntu dan bukan fasilitas umum, karena belum diserahkan oleh pihak developer kepada pemerintah kota. Hal ini diperkuat oleh pernyataan perwakilan camat yang hadir dalam mediasi. "Status jalan ini belum bisa dikatakan sebagai fasilitas umum karena belum diserahkan secara resmi ke pemerintah kota. Artinya, jalan ini masih bersifat privat," jelasnya.

Sebagai upaya mencari solusi, Prajuru Adat Peninjoan sempat mengusulkan agar pihak Pak Agung memberikan kompensasi kepada warga sebagai bentuk tanggung jawab atas perawatan jalan, bila ingin tetap menggunakan akses tersebut. Namun, warga Gang Padi 2 akhirnya tetap bersepakat untuk menolak pemberian akses jalan tersebut kepada keluarga Ibu Dewa dan Bapak Agung.

Pemerintah Desa Peguyangan Kangin berharap agar seluruh pihak dapat kembali duduk bersama dalam suasana yang lebih kondusif demi menjaga kerukunan dan kenyamanan hidup bermasyarakat.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Instagram