Pemerintah Desa Peguyangan Kangin menggelar apel disiplin pagi sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Disiplin Perbekel serta Perangkat Desa. Apel yang dilaksanakan di halaman kantor desa ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa, I Wayan Suteja, dan diikuti oleh seluruh perangkat desa.
Kegiatan ini mengacu pada Pasal 31 Ayat 3 dalam Perwali tersebut, yang menyebutkan bahwa Perbekel wajib melaksanakan apel pagi sesuai jam masuk kerja paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Pelaksanaan apel ini bertujuan untuk menegakkan disiplin kerja, memperkuat etika pelayanan, serta meningkatkan tanggung jawab aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Sekretaris Desa I Wayan Suteja menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Apel pagi ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga refleksi atas tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan apel rutin ini, diharapkan seluruh perangkat desa semakin menyadari pentingnya peran mereka dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel, serta menjadikan Desa Peguyangan Kangin sebagai contoh desa yang tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.