Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, Pemerintah Desa Peguyangan Kangin mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Pejabat Penatausahaan Keuangan Desa (PPKD), dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tanggal 13 Februari 2025 di Aula Kantor Desa Peguyangan Kangin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan para aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman tentang peraturan pengelolaan keuangan desa.
- Meningkatkan keterampilan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran desa.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
- Memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Pelatihan ini mencakup beberapa materi utama, antara lain:
- Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Peran dan Fungsi PKPKD, PPKD, dan TPK dalam Pengelolaan Keuangan Desa
- Penyusunan Laporan Keuangan Desa
- Praktik Baik dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Desa
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta memiliki:
- Pemahaman yang lebih baik tentang tata kelola keuangan desa.
- Kemampuan dalam menyusun dan mengelola anggaran desa secara efektif.
- Kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
- Peningkatan kinerja dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Pemerintah Desa Peguyangan Kangin berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas perangkat desa guna mendukung pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat Peguyangan Kangin.